- Kitab
- Nawawi, al-Majmu’
- Teks
- Dua rakaat ketika masuk masjid, sebelum duduk. Niat tahiyatul tidak wajib terpisah; rawatib atau fardu saat masuk sudah mencukupi. Tetap disunnahkan di waktu terlarang karena sholat yang ada sebabnya. Bukan pengganti wudhu.